TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Kota Tomohon

    Besaran Denda Merokok di Tomohon Masih Dibahas Pansus DPRD

    Area Publik, Seperti Angkutan Umum, Terminal, Sekolah, Rumah Sakit dan Rumah Ibadah Dilarang Merokok

    Donny Turang 20 October 2016, 03:18


    TOMOHON, beritanusantara.co.id - DPRD Kota Tomohon melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Bebas Rokok, sementara membahas dan mengkaji berbagai hal yang tertuang dalam Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pembahasan cukup alot pada soal besaran denda merokok, pengganti uang denda, yakni kurungan badan dan pola penindakan.

    "Denda merokok Rp 500 ribu itu belum final. Demikian halnya kurungan badan pengganti uang denda. Semua masih dibahas dan bisa berubah," ungkap anggota Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Erens Kereh kepada beritanusantara.co.id.

    Besaran denda dan kurungan badan pengganti denda, menurut Erens, bisa saja turun. Karena Pansus tentunya akan melihat kondisi dan kemampuan masyarakat nantinya. "Bisa saja denda merokok menjadi Rp 150 ribu dan kurungan badan pengganti denda hanya satu hari," jelas politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang tergabung dengan Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Kota Tomohon.

    Sebelumnya, Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok, Djemmy Jerry Sundah mengatakan apabila redaksi dari Ranperda tersebut harus dicermati dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kemudian timbul kata-kata yang janggal, sehingga mengakibatkan multi tafsir. Dan yang utama adalah tidak merugikan masyarakat umum. "Kawasan Tanpa Rokok nantinya melingkupi ruang-ruang publik, seperti rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, kantor, angkutan umum dan terminal penumpang," tutur politisi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tomohon Selatan.

    Setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda, Djemmy mengingatkan kepada Pemerintah Kota Tomohon selaku eksekutor, agar mensosialisasikannya dengan baik. "Harus disosialisasikan dengan gencar. Dengan harapan masyarakat tahu, mengerti dan paham. Sehingga dengan sudah dilakukan sosialisasi, akan berujung pada penindakan," ujarnya. (donny)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial