beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Opini

Stop Kebiasaan Tunggu Petunjuk Atasan

Pemerintah Harus Bergeser dari Goverment ke Governance

Donny Turang 16 October 2016, 04:14


Stop Kebiasaan Tunggu Petunjuk Atasan

Oleh: Donny Turang*

PEMERINTAH Kota Tomohon bertekad mewujudkan pemerintahan yang berintegritas. Lalu, sejauh tindakan/kebijakan yang akan ditempuh kepala walikota maupun wakil walikota dibantu Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai jabatan masing-masing.

Mewujudkan pemerintahan berintegritas, harus dimulai dengan keberanian melakukanreformasi birokrasi melalui aparatus open management , yang di dalamnya ada rekrutmen terbuka bagi pejabat struktural .

Inilah salah satu langkah dalam mewujudkan good governance di dalam pemerintahan daerah. Pemerintah dengan kepala daerah dan wakil kepala daerah ada (terpilih) bukan sekedar memenuhi keinginan politik semata.

Pemerintah daerah di bawah kendali kepala daerah, harus berani bergeser dari pola goverment ke governance. 'Zona nyaman' istilah Old Public Administration (OPA) harus berani ditinggalkan - memang tidak enak, tapi harus - .

Penerapan prinsip governance akan membuka ruang-ruang inovasi dan kreatif guna mengembangkan potensi daerah. Di sini para pejabat yang ada, juga harus berani 'bertindak'. Jangan kebiasaan lama tidak ditinggalkan, salah satunya kebiasaan tunggu 'petunjuk' atasan.

Ironinya lagi aparatur yang dipercayakan menduduki jabatan terkesan kurang memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dipegangnya. Inilah bentuk produk Old Public Administration (OPA), karena jabatan tertentu dapat berupa pesanan, titipan bahkan balas jasa. Sehingga keluar ungkapan "yang penting dekat dengan api" atau "biar tidak pernah SPAMA, SPAMEN dan SPATI (istilah dulu sekarang PIM), yang penting SEPAHAM". Duh....

Fenomena ini, apakah karena reformasi birokrasi yang digalakan pemerintah baru pada tatanan nuansa saja atau euforia? Lalu kapan cita-cita reformasi birokrasi dapat tercapai sebagaimana paradigma baru pemerintahan yang ideal (yang diinginkan).

Mewujudkan pemerintahan berintegritas, kepala daerah harus berani dan tegas menerapkan istilah New Public Administration (NPA). Sebab, jika tetap terkungkung pada istilah OPA - manajemen pemerintahan yang berkembang di tahun 1889 - 1970an - Di mana kekuasaan sangat menonjol dan pejabat pemerintah bertanggung jawab kepada partai politik pengusung dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). Era inilah di mana Spoil System dan Nepotisme System berkembang subur. Era ini dianggap telah usang sehingga hancur (masa reformasi), sehingga keluarlah istilah Merrit System.

Merrit System ini, selalu dikumandangkan kepala daerah dan pejabatnya dalam berbagai acara. Aparatur pemerintahanpun diberi/diikutkan Diklat soal Merrit System.

JABATAN

Pengamat, praktisi dan berbagai elemen masyarakat lain Kota Tomohon sedang menunggu kebijakan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang dikabarkan akan melakukan mutasi/roling jabatan. Jabatan yang akan diisi/diganti personalnya pada semua tingkatan, baik struktural maupun fungsional.

Selaku user, sebaiknya kepala daerah dapat melihat track reccord dari seluruh nominator yang akan masuk pada jabatan eselon IIa, IIb, IIIa, IIIb, IVa, IVb dan fungsional.

Artinya, user dapat melihat/mencermati segi pengalaman seseorang di bidang pemerintahan, misalnya pernah menjadi camat di beberapa wilayah dan menjadi kepala bagian di Setdakot, pernah menjabat jabatan eselon IIb di beberapa dinas/badan, pernah menjabat jabatan asisten administrasi di Setdakot dan lain-lain.

Di sini pula kepala daerah dapat meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Pendidikan dan Latihan (Diklat) Struktural dan latar belakang pendidikan.

Hal-hal inilah yang disebut syarat kompetensi guna menempati jabatan tertentu (eselon IIa - Sekretaris Daerah dan IIb - Kepala Dinas/Badan). Dari syarat kompetensi ini kemudian dilaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

Jadi sebaiknya dalam melakukan penempatan (mutasi) jabatan, user benar-benar menggunakan asas profesionalisme, sebagaimana amanat peraturan dan perundang-undangan.***

*Penulis adalah Jurnalis



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial