TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Nasional

    Kepala Daerah tak Boleh Sewenang-wenang Ganti Pejabat

    Donny Turang 28 September 2016, 13:45


    JAKARTA, beritanusantara.co.id - Pemerintah Daerah dituntut secara cepat dan cermat melakukan penataan kelembagaannya termasuk menata PNS-nya, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di lingkungannya, mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik.

    Pasca disahkannya PP tersebut, terdapat perubahan nomenklatur JPT baik yang digabung, dipecah atau yang kewenangannya dipindahkan ke pemerintahan yang lebih tinggi. Kekosongan jabatan terjadi dapat mengakibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyalahgunakan kewenangannya untuk menempatkan pejabat yang tidak berbasis kepada meritokrasi melainkan pada hubungan-hubungan pertemanan, kekeluargaan, dan hubungan politik.

    �PPK tidak boleh sewenang-wenang untuk mengisi JPT yang kosong. Jabatan tersebut harus diisi melalui uji kesesuaian. Hal ini harus dikawal,� ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi (PANRB) Asman Abnur saat memberikan arahan pada Sosialisasi Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Terkait Pelaksanaan PP. No. 18/2016 di Jakarta, Rabu (28/09).

    PPK diharapkan agar lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan transparansi dalam pengisian JPT. Selain itu, PPK harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pejabat yang tidak menduduki JPT kembali sebagai akibat penataan organisasinya termasuk PNS lain yang memenuhi syarat.

    Dengan berlakuknya PP Nomor 18 Tahun 2016, Pemerintah Daerah dituntut secara cepat dan cermat melakukan penataan PNS, khususnya JPT madya dan Pratama di lingkungannya. Pengisian JPT di Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan organisasi dilakukan dengan cara, pengukuhan bagi JPT yang tidak mengalami perubahan tugas dan fungsi yang signifikan. Selanjutnya pengisian JPT dapat dilakukan melalui uji kesesuaian (Job Fit), serta pengisian JPT melalui seleksi terbuka dan kompetitif, khususnya bagi jabatan yang lowong.

    Dengan sosialisasi Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi Terkait Pelaksana PP. No. 18/2016 yang diadakan Kementerian PANRB ini diharapkan timbul mekanisme dan persepsi yang sama, serta komitmen yang kuat dari para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Daerah. �Mudah-mudahan pertanyaan dari bapak ibu bisa dijawab dan diselesaikan pada hari ini. Supaya implementasi pengisian JPT bisa dilaksanakan dengan baik mengingat Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat enam bulan terhitung sejak PP No. 18/2016 diundangkan,� ujarnya.

    Menteri menambahkan, banyak pertanyaan yang tertuju ke Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pengisian JPT di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

    Untuk itu, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016, tanggal 20 September 2016, tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan setelah mendapat saran dan masukan dari Kementerian Dalam Negeri, KASN, LAN, dan BKN. �Dengan terbitnya SE tersebut, diharapkan pengisian JPT, dapat dilaksanakan dengan cepat dan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN,� tegas Asman. (bentara)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial