beritanusantara.co.id   »  

Wawali: Manfaat Tax Amnesty untuk Kepentingan Bersama

Tax Amnesty Bukan Semata-mata Memberikan Pengampunan Pajak tapi Repatriasi Aset

Donny Turang 21 September 2016, 06:48


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Wakil Walikota Tomohon, Syerly Adelyn Sompotan menjelaskan tax amnesty memiliki tujuan antara lain untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang berdampak pada peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. Dengan adanya Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diharapkan dapat menutup celah penyimpangan pajak dan meningkatkan penghasilan negara dari sektor pajak secara signifikan.

�Posisi pemerintah dalam soal undang-undang pengampunan pajak ini sudah sangat jelas, bahwa ini sebuah langkah besar, sebuah terobosan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan perpajakan yang dari tahun ke tahun kita hadapi. Tujuannya sangat jelas bahwa pemerintah ingin agar tax amnesty ini bermanfaat nyata bagi kepentingan kita bersama, bermanfaat bagi kepentingan bangsa, bermanfaat bagi kepentingan rakyat, dan bukan untuk kepentingan perusahaan atau untuk kepentingan orang per orang, atau untuk kepentingan kelompok," papar Syerly pada Business Gathering dan Sosialisasi Tax Amnesty, kegiatan kerjasama Pemerintah Kota Tomohon, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Kantor Pelayanan, penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon di aula lantai III Kantor Walikota Tomohon, Rabu 21 September 2016.

Tax amnesty, menurut Syerly, bukan semata-mata memberikan pengampunan pajak tapi repatriasi aset, yakni pengembalian modal yang tersimpan di bank luar negeri atau di cabang bank luar negeri ke Indonesia. Dan diharapkan mereka nantinya bisa menaruh kembali asetnya di Indonesia seiring dengan perkembangan kerja sama perpajakan Internasional.

�Sebagai pemerintah, kami mengimbau supaya pengampunan pajak dimanfaatkan dengan baik. Karena pada era keterbukaan informasi perpajakan atau automatic exchange of information (AEOI) yang berlaku mulai tahun 2018 nanti, sudah tak ada ruang lagi untuk lari dari pajak," jelasnya.

Tax amnesty, Syerly melanjutkan justru menjadi penyelamat dari pada mesti membayar denda sebesar 200 persen yang dihitung dari pajak penghasilan yang tidak bayar atau kurang bayar sebagaimana tercantum dalam undang-undang tax amnesty.

"Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut program tax amensty ini," imbaunya.

Hadir dalam acara ini pimpinan BRI Cabang Tondano, Muhamad Nur Fajar, pimpinan BRI Cabang Pembantu Tomohon, Herry Santosa, pimpinan Kantor Pelayanan, penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tomohon, Frangina Yunita Tahapari dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (donny)



Berita Terkini