beritanusantara.co.id   »  

Walikota: Penguasaan dan Penggunaan Sudah Menjadi Kebutuhan

Donny Turang 1 September 2016, 09:56


TOMOHON, beritanusantara.co.id - Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman mengatakan kebutuhan penguasaan dan penggunaan tanah pada umumnya sudah menjadi suatu kebutuhan. Dan dapat dipahami bersama bahwa tanah merupakan kebutuhan yang mendasar dalam kehidupan manusia. Dalam praktek kehidupan sehari-hari menyangkut hak-hak atas tanah telah di atur sedemikian rupa menurut Undang-Undang Pokok Agraria yang diantaranya yaitu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai dan hak pengelolaan.

"Kesemuanya ini tentu harus memiliki landasan kepastian hukum yang kuat dan mengikat. Sehingga tidak terjadi permasalahan," tegas Jimmy saat memberikan sambutan pada kegiatan Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kota Tomohon yangvdiselenggarakan Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakot Tomohon, Kamis 01 September 2016 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Tara-Tara II Kecamatan Tomohon Barat Kota Tomohon Propinsi Sulut.

Kepada para lurah, Jimmy mengimbau agar supaya teliti dan berhati-hati dalam melayani proses pengukuran dan transaksi tanah yang ada di wilayah kerja masing-masing. Hal ini guna mencegah terjadinya gesekan dalam masyarakat. Sedangkan kepada para camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar tetap mengikuti prosedur baku yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

"Melalui penyuluhan pertanahan ini para camat dan lurah dapat mengerti aturan pertanahan nanti dan juga pamahaman secara komprehensif. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah," papar Jimmy.

Sementara Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setdakot Tomohon, Truusje Kaunang mengingatkan tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 akan jatuh tempo pada bulan September.

"Diharapkan kepada seluruh camat dan lurah mengingatkan kepada masyarakat wajib pajak untuk segera melunasi kewajibannya guna menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjang pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan di Kota Tomohon," tambahnya.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdakot Tomohon Toar J Pandeiorot dalam laporannya mengatakan tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman tentang undang-undang keagrariaan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Tomohon. (donny)



Berita Terkini