beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

Panitera Pengadilan jadi Tersangka KPK

Donny Turang 27 August 2016, 04:03


JAKARTA, beritanusantara.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menetapkan R, oknum Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Bekasi, sebagai tersangka. R, ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) RI dan penerimaan gratifikasi

"R sebagai Panitera Pengganti diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," demikian siaran pers KPK, Jumat 26 Agustus 2016.

Selain itu, R juga disangkakan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Panitera Pengganti PN Jakut dan Panitera PN Bekasi.

Atas perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sebelumnya, R telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari terdakwa SJ melalui BN, K dan SH dengan maksud memengaruhi putusan perkara dengan terdakwa SJ pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, R disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tim bentara)



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial