TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara

    Ranperda OPD Minahasa Ditetapkan jadi Perda

    Donny Turang 26 August 2016, 13:32


    Ranperda OPD Minahasa Jadi Perda

    TONDANO, beritanusantara.co.id - Jumat 26 Agustus 2016, DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Bupati Kabupaten Minahasa, Jantje Wowiling Sajow dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif pihak legislatif maupun eksekutif sehingga Ranperda Perangkat Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Perda.

    "Sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 61 Tahun 2016, rekapitulasi jumlah perangkat daerah saat ini sebanyak 33 SKPD yang sebelumnya berjumlah 36 SKPD, terdiri dari 24 Dinas, 4 Badan, 1 Setda, 1 Set DPRD, 1 Inspektorat, dan 2 Badan lain yaitu Badan Kesbangpol serta Badan Penanggulangan Bencana," katanya.

    Adapun perangkat daerah yang dibentuk, Jantje mengungkapkan, beberapa diantaranya mengalami perubahan maupun penghapusan. SKPD yang hilang antara lain Dinas Pasar dan Kebersihan, BP4K, Badan Narkotika Daerah dan Sekretariat KORPRI. Sedangkan SKPD yang dimerger yaitu Dinas Kehutanan dengan BLH, Dinas ESDM dengan Dinas Perdagangan, dan KPPT dengan Badan Penanaman Modal, dan SKPD yang dipisahkan antara lain Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dari Dinas PU, Dinas Kominfo dari Dinas perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dari BP3A, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dari Dinas Dikpora, dan Dinas Pemadam Kebakaran dari Bagian Perlengkapan Setda.

    "Berdasarkan rekapitulasi jumlah jabatan struktural mengalami efisiensi di jabatan struktural Eselon III/b, IV/a, dan IV/b dengan jumlah perampingan 250 jabatan struktural dengan deviasi sebesar 18,4 persen dan telah melampaui target efisiensi yaitu minimal 15 persen sesuai amanah PP 18 Tahun 2016," tuturnya.

    Berikut Perangkat Daerah yang disahkan ini terdiri dari :

    A. Sekretariat Kabupaten Minahasa (tipe A),

    B. Sekretariat DPRD Kab. Minahasa (tipe B ),

    C. Inspektorat Daerah Kab. Minahasa (tipe A),

    D. Dinas Daerah KabupatenMinahasa, yang terdiri dari :

    1. Dinas Pendidikan (tipe B )

    2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (tipe B ),

    3. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Tipe A),

    4. Dinas Kesehatan (tipe A),

    5. Dinas Sosial (tipe B ),

    6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (tipe A),

    7. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (tipe A),

    8. Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)

    9. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe A),

    10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe A),

    11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (tipe A),

    12. Dinas Perdagangan (tipe A),

    13. Dinas Tenaga Kerja (tipe A),

    14. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe A)

    15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (tipe C),

    16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (tipe B ),

    17. Dinas Perhubungan (tipe B ),

    18. Dinas Lingkungan Hidup (tipe A),

    19. Dinas Pangan (tipe A),

    20. Dinas Pertanian (tipe A),

    21. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B ),

    22. Dinas Perpustakaan (tipe A),

    23. Dinas Pemadam Kebakaran (tipe C),

    24. Satuan Polisi Pamong Praja (tipe B ),

    E. Badan Daerah, yang terdiri dari :

    1. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A),

    2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (tipe A),

    3. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (tipe A),

    4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B ). (donny)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial