beritanusantara.co.id   »   Informasi Keberadaan Lingkungan

Pemerintah Kantongi Bukti Perusakan Terumbu Karang di Raja Ampat

Donny Turang 29 March 2017, 10:22


Kapal MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang di zona inti Raja Ampat, Papua Barat. (Foto: Stay Raja Ampat)

PEMERINTAH Indonesia akan merilis nilai total kerugian kerusakan terumbu karang di Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yang rusak karena kandasnya kapal pesiar berbendera Bahama, MV Caledonian Sky dengan berat 4.200 ton. Pengumuman tersebut akan dilakukan setelah tim selesai melakukan penghitungan nilai kerugian pada pekan depan.

Demikian dikatakan Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno di Jakarta akhir pekan lalu. Menurut dia, tim ahli yang terdiri dari sejumlah pakar sedang melakukan penelitian dan diharapkan sudah selesai dalam beberapa hari ke depan.

�Tim teknis sudah menyampaikan sejumlah laporan mengenai kerusakan, pidana dan perkembangan perilaku profesional kapten kapal pesiar MV Caledonian Sky yang kandas dan merusak terumbu karang itu,� ungkap dia.

Arif Havas menjelaskan, dari pemaparan yang sudah dilakukan tim teknis, Pemerintah sudah melihat bukti apa saja yang didapatkan, beserta video yang berhasil direkam selama di bawah air, dan melihat dengan detil kerusakannya separah apa.

�Yang jelas, memang kelihatan memang kerusakannya luar biasa. Tahap selanjutnya kita evaluasi. Minggu depan diharapkan sudah selesai, ada angka-angkanya,� tutur dia.

Untuk menghitung total nilai kerugian, Arif menyebutkan, tim ahli akan menghitungnya dari potensi nilai kerugian jasa ekosistem yang ada di sekitar perairan Selat Dampier. Penghitungan tersebut, dilakukan dengan cara menghitung setiap meter persegi terumbu karang yang mengalami kerusakan.

Kemudian, kata Arif, dihitung juga potensi nilai kerugian berupa hilangnya potensi perikanan dan pariwisata yang ada di sekitar Selat Dampier. Namun, penghitungan kedua item tersebut dilakukan dengan cara berbeda dengan penghitungan kerugian jasa ekosistem.

Jerat Pidana untuk Kapten Kapal

Selain menghitung nilai kerugian, Arif Havas menambahkan, tim hukum kasus tersebut juga sudah melakukan pengumpulan alat bukti dan mewawancarai sejumlah saksi yang ada di Raja Ampat. Tujuannya, agar tim hukum bisa menjerat kapten kapal Keith Michael Tyler atas pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

�Dalam laporan yang kita terima, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai atau KPLP juga sudah mengirimkan surat kepada otoritas maritim di Bahama. Negara tersebut dipilih, karena saat berlayar dan kandas, kapal memakai bendera Bahama sebagai identitas,� jelas dia.

Selain Bahama, Arif menyebut, tim juga mengirimkan surat ke pemilik kapal untuk meminta pertanggungjawaban dari mereka. Dan, pemilik kapal melalui manajemennya juga sudah memberikan jawaban dan berjanji akan melakukan investigasi atas kandasnya kapal pesiar mereka di Selat Dampier.

�Kami cari kemungkinan untuk mengkaji agar gugatannya masuk mahkamah pelayaran Indonesia. Dengan demikian, proses pidana kapten kapal bisa dilakukan di Indonesia,� tambah dia.

Dengan digelarnya proses hukum di Indonesia, Arif mengatakan, Pemerintah akan terus mengumpulkan alat bukti yang banyak dan segera memulai penyelidikan. Setelah itu, kapten kapal akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Indonesia. Namun, kata dia, jika kapten kemudian tidak mau datang, maka proses ekstradisi akan dilakukan oleh Indonesia.

�Kita cari di mana posisinya. Dan kalau enggak tahu di mana, kita minta bantuan Interpol,� tegasnya.

Luas Kerusakan

Untuk luas kerusakan terumbu karang, Pemerintah Indonesia merilisnya tiga pekan setelah kejadian. Dari data yang dirilis, diketahui luas kerusakan mencapai 18.882 meter persegi. Luas tersebut, terdiri dari 13.270 meter persegi luas kerusakan total dan sisanya adalah akibat hempasan pasir dan terumbu karang yang pecah karena gerak kapal.

�Jadi itu terbagi menjadi dua gradasi kerusakan yang berbeda. Itu sudah disepakati oleh tim bersama yang melakukan survei di sana sejak 19 Maret lalu,� ucap Arif Havas.

Arif menjelaskan, tim survei yang terjun langsung ke lokasi, mencakup juga tim survei asuransi kapal yang kemudian ikut menyepakati luas kerusakan secara keseluruhan. Kesepakatan tersebut, kemudian ditandatanganni oleh Pemerintah Indonesia dan tim asuransi.

�Kedua belah pihak sudah sepakat dengan luas terumbu karang yang rusak. Kesepakatan tersebut telah ditandatangani kedua belah pihak di atas kertas bermaterai,� ungkap dia.

Tentang dua gradasi kerusakan, Arif menuturkan, yang pertama itu karena disebabkan oleh beban kapal saat kandas dan yang kedua itu karena hempasan pasir dan pecahan terumbu karang karena gerak kapal saat sedang ditarik keluar dari lokasi kandas.

Dari dua gradasi kerusakan tersebut, Arif mengakui, kondisi terumbu yang mengalami kerusakan sedang, tingkat harapan hidupnya kini tinggal 50 persen saja. Prosentase tersebut, berasal dari gradasi kerusakan kedua yang luasnya mencapa 5.612 meter persegi.

Dengan kata lain, Arif mengungkapkan, terumbu karang yang ada di kawasan perairan seluas 13.270 meter persegi itu kondisinya tidak bisa diselamatkan. Itu yang rusak karena tertindih beban kapal saat mengalami kandas.

Kawasan Perairan Sensitif

Rusaknya terumbu karang di kawasan Selat Dampier, Kabupaten Raja Ampat, menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Indonesia dalam membuat dan memperbaiki regulasi untuk di wilayah perairan. Untuk itu, kawasan Raja Ampat dikaji untuk dijadikan sebagai kawasan laut sensitif (Particularly Sensitive Sea Areas/PSSA), karena di kawasan tersebut terdapat keunikan biota laut yang menjadi pusat terumbu karang segitiga dunia (Coral Triangle Center).

�Rabu depan kita akan rapat khusus tentang PSSA ini,� ungkap Ari Havas didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Agus Dermawan.

Arif mengatakan, yang disebut PSSA, ia adalah area yang memerlukan perlindungan khusus dari Organisasi Maritim Internasional (IMO) berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi perairan sekitarnya. Perlindungan tersebut diberikan, karena faktor-faktor tersebut sangat rentan merusak aktivitas maritim internasional.

�Kita bisa daftarkan ke IMO, karena ada pedoman untuk PSSA itu sendiri di IMO. Kita harapkan, semua (kawasan) laut kita bisa masuk dalam PSSA, salah satunya juga untuk faktor keselamatan pelayaran nasional dan internasional,� tutur dia.

Untuk kawasan laut yang akan didaftarkan, Arif menjelaskan, selain Raja Ampat, Pemerintah sudah melakukan kajian dan pendataan, sudah ada empat lokasi yang berpeluang besar masuk kelompok tersebut dan didaftarkan ke IMO.

�Semuanya ada di wilayah timur Indonesia, seperti di kepulauan Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara,� ungkapnya.

Menurut Arif, regulasi yang sudah ada saat ini, juga menjadi pengalaman penting dan berharga untuk menentukan langkah berikutnya dalam melindungi kekayaan laut yang ada di Indonesia, khususnya di Raja Ampat, Papua Barat. Namun, dia enggan menegaskan bahwa Pemerintah akan membuat regulasi baru ataupun melakukan revisi peraturan yang sudah ada sekarang.

�Kita ingin bahwa semua potensi kelautan yang ada sekarang bisa memberi manfaat banyak. Ya ekonomi, ya juga buat ekologi. Jadi, kita harus pandai dalam menentukan regulasinya,� ucap dia.

Dengan adanya pengaturan, Arif yakin, ke depan potensi kawasan wisata seperti Raja Ampat, tetap bisa berkembang dengan baik dengan tidak mengabaikan sisi ekologi yang harus senantiasa dijaga oleh semua pihak. Itu juga, kata dia, sejalan dengan keinginan Pemerintah yang ingin menggenjot potensi pariwisata dan tetap mempertahankan keaslian sumber pariwisata tersebut.

�Kita bisa belajar dari wisata bawah air di The Great Barrier Reef di Australia. Di sana, cruise (kapal pesiar) juga bisa tetap masuk ke kawasan perairan sensitif. Tapi, ada batasan yang jelas sehingga itu tidak merusak biota laut yang ada di bawah air,� jelas dia.

�Apalagi, sebelum ini, kita memang tidak pernah tangani cruise dengan ukuran yang besar. Dengan sekarang upaya kita menarik cruise untuk pariwisata, ada tantangan-tantangan tersendiri,� tambah dia.

Dari sisi kebijakan, Arif menuturkan, Pemerintah ke depan akan mengatur berapa jumlah kapal pesiar yang tepat untuk setiap tahunnya masuk ke perairan Indonesia dari luar negeri. Kemudian, akan diatur juga berapa ukuran atau bobot kapal pesiar yang tepat untuk masuk ke kawasan-kawasan perairan tertentu.

�Bisakah cruise dengan ukuran tertentu atau besar bisa masuk ke kawasan perairan sensitif? Itu juga akan kita bahas,� sebut dia.

Sumber: mongabay.co.id



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial