beritanusantara.co.id   »   Informasi Keberadaan Lingkungan

Warga Pesisir Masih Kesulitan Akses Air Bersih, Kenapa Masih Terjadi?

Donny Turang 26 March 2017, 11:16


Istri nelayan membersihkan ikan hasil tangkapan di Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Keluarga nelayan mengeluarkan sekitar Rp10.000 tiap hari untuk kebutuhan air harian, yang memberatkan. (Foto: Wahyu Chandra)

DALAM beberapa dekade terakhir, ketersediaan air bersih bagi warga yang tinggal di kawasan pesisir semakin susah. Hal itu, terlihat dari semakin besarnya biaya untuk konsumsi air bersih di 10.666 desa yang tersebar di seluruh Indonesia. Fakta tersebut menjelaskan bahwa akses air bersih untuk masyarakat pesisir semakin memburuk dari waktu ke waktu.

Demikian diungkapkan Pelaksana Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Arman Manila berkaitan dengan peringatan Hari Air se-Dunia yang jatuh pada Rabu (22/03/2017).

Menurut Arman, kesulitan yang dirasakan warga pesisir itu seperti ironi bagi Indonesia. Karena faktanya, Indonesia adalah bagian dari wilayah bumi yang tiga perempat dari permukaannya itu ditutupi dengan air.

Namun, kata Arman, dari tiga perempat tersebut, ternyata 98 persen adalah air asin dan tidak bisa dikonsumsi oleh warga bumi. Akibatnya, hanya kurang dari 1 persen saja permukaan air di bumi yang masih bisa dinikmati oleh warganya.

Dari riset yang dilakukan badan pangan dunia PBB (FAO) pada 2012, Arman menyebutkan, diperkirakan kebutuhan tiap orang terhadap air bersih mencapai rerata 2 hingga 4 liter per hari. Namun di sisi lain, untuk memproduksi makanan 1 orang per hari membutuhkan air sebanyak 2.000-5.000 liter.

�Air bersih adalah hak dasar warga negara seperti yang tertuang pada Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Namun yang terjadi adalah privatisasi, minimnya sarana pelayanan dan buruknya kualitas lingkungan di kampung-kampung nelayan membuat masyarakat pesisir harus membeli air bersih tiap hari,� ucap dia di Jakarta, Kamis (23/03/2017).

Arman mencontohkan, di kampung nelayan Muara Baru dan Marunda, Jakarta Utara, untuk memenuhi kebutuhan minum dan memasak, keluarga nelayan harus membayar sebesar Rp10.000 untuk mendapatkan air bersih sebanyak 100 liter tiap harinya. Padahal, penghasilan mereka hanya Rp25.000 per hari atau Rp750.000 dalam sebulan.

Selain Jakarta, Arman menambahkan, kondisi sama juga dialami keluarga nelayan di Gresik, Jawa Timur. Di sana, mereka harus menyiapkan biaya sebesar Rp15.000 dari kisaran pendapatan sebesar Rp20.000-Rp40.000 per hari untuk mendapatkan 100 liter air bersih.

�Demikian pula keluarga nelayan di Bengkalis, Kepulauan Riau. Setiap keluarga nelayan harus mengalokasikan minimal Rp8.000 dari kisaran pendapatan sebesar Rp20.000�Rp50.000 per hari untuk mendapatkan 30 liter air bersih,� jelas dia.

Saat warga pesisir mengalami kesulitan, pemerintah lokal terkesan tidak memberikan solusi yang tepat. Di Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah memberikan solusi palsu terhadap gagalnya pengelolaan air Jakarta melalui proyek pembuatan tanggul raksasa �Giant Sea Wall� dan tetap membangun 17 pulau palsu.

Pusat Data dan Informasi KIARA menemukan fakta bahwa reklamasi akan merampas 25.000 kepala keluarga masyarakat pesisir di Teluk Jakarta. Proyeksi menahan gelombang laut yang masuk ke wilayah daratan sekaligus menampung limpahan air sungai melalui proyek normalisasi sungai, bukan solusi yang dapat mengembalikan hak masyarakat pesisir atas air bersih.

Swastanisasi Pengelolaan Air Bersih

Selama 20 tahun terakhir, pengelolaan air di DKI Jakarta dinilai tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Hal itu, karena pengelolaan air sudah diambil alih oleh pihak swasta sejak 1997. Padahal, dengan mengalihkan pengelolaan pada swasta, kesempatan masyarakat kecil untuk mendapatkan air bersih semakin kecil.

Menurut Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), akibat terjadinya swastanisasi air, warga DKI Jakarta yang masuk kategori rumah tangga miskin semakin kesulitan mendapatkan akses air bersih. Kondisi tersebut, bertentangan dengan instrumen HAM internasional dan konstitusi. Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan yang membatalkan UU Sumber Daya Air juga menegaskan hak atas air bagi rakyat dan posisi konstitusional air.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera mengakhiri swastanisasi air dan mengembalikan pengelolaan air bersih untuk kepentingan masyarakat Jakarta secara luas. Bagi Koalisi, swastanisasi sukses menambah persoalan dan beban warga Jakarta, dan sekaligus menjadi praktek nyata dari paradigma air sebagai komoditas.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan Puspa Dewy pada Kamis (23/3/2017), mengatakan, krisis air yang terjadi dewasa ini, khususnya di DKI Jakarta, akibat aktivitas korporasi yang mengatasnamakan investasi.

�Privatisasi air di Jakarta adalah bentuk nyata dari kepentingan investasi korporasi asing terhadap sumber kehidupan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat harus membayar mahal untuk kualitas air yang buruk,� ungkap dia.

Saat investasi asing menguasai, menurut Puspa, pada saat yang sama Pemerintah DKI Jakarta enggan melindungi rakyatnya dan justru berpihak pada kepentingan swasta asing. Padahal, bagi perempuan yang peran gendernya sangat lekat dengan pemanfaatan dan pengelolaan air, itu menimbulkan dampak yang berlapis.

Puspa kemudian membeberkan, pada 24 Maret 2015, keluar Putusan Gugatan Warga Negara yang secara jelas memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) privatisasi air Jakarta adalah perbuatan melawan hukum sekaligus melanggar norma hak atas air.

Akan tetapi, Pemerintah justru mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi dengan mendasarkan alasan-alasan administratif tanpa melihat substansi putusan MK yang keluar satu bulan sebelumnya. Dan kini, kata dia, warga Jakarta masih menunggu putusan MA tentang pelayanan air di Jakarta yang sudah berlangsung setahun tanpa kejelasan.

�LBH Jakarta menuntut agar pengelolaan air di Jakarta dikembalikan ke PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan memperbaiki kualitas layanan air di Jakarta. Untuk itu Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil dan berpihak kepada masyarakat Jakarta dalam hal pengelolaan air di Jakarta,� ujar Matthew, Pengacara Publik LBH Jakarta.

Selain LBH, desakan sama juga disampaikan Sigit dari Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA). Menurut dia, MA dalam pertimbangannya harus memperhatikan substansi gugatan yang diajukan oleh KMMSAJ yang menunjukkan bahwa privatisasi telah mengakibatkan pelanggaran hak atas air rakyat Jakarta.

�Mahkamah Agung juga harus memperhatikan substansi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 058-059-060-063/PUU-II/2004, No. 008/PUU-III/2005, dan Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa air adalah hak publik dan oleh karenanya harus dikelola dalam domain publik,� papar dia.

Menurut Sigit, tidak diakhirinya kontrak dengan swasta, justru memperburuk tata kelola air di Jakarta dan itu mendorong solusi palsu atas masalah banjir Jakarta.

Masyarakat Pesisir Teluk Jakarta

Lebih khusus, Deputi Pengelolaan Program Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengungkapkan, berlangsungnya swastanisasi air di DKI Jakarta selama kurun 20 tahun terakhir, memberi dampak signifikan untuk kehidupan masyarakat di kawasan pesisir Jakarta.

�Misalnya nelayan di Marunda, nelayan di sana harus menghabiskan uang sebesar Rp500.000 untuk bisa mendapatkan air bersih. Kami menilai negara salah urus dalam mengelola air Jakarta dengan memberikan pengelolaannya kepada privat yaitu AETRA dan Palyja,� ungkap dia.

Menurut Susan, kondisi ini diperburuk dengan sikap keras kepala pemerintah yang memberikan solusi palsu kepada masyarakat Jakarta, yaitu rencana proyek raksasa pembangunan tanggul dan reklamasi pantai utara Jakarta. Padahal, dalam kaitan itu, masyarakat hanya membutuhkan air saja.

Pendapat yang sama juga diungkapkan Marthin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia. Menurut dia, privatisasi air Jakarta merupakan contoh buruk dampak yang timbul akibat tidak tersedianya akses air bersih. Hal itu, mengakibatkan air tanah di Jakarta semakin dieksploitasi oleh masyarakat.

�Penurunan muka tanah ini menjadi alasan pemerintah mengambil solusi palsu seperti NCICD yang sebenarnya hanya ingin menjadi proyek investasi pembangunan,� jelas dia.

Pada akhirnya, kata Marthin, sekitar 25.000 nelayan di Jakarta akan tergusur dari ruang kehidupannya dan kemudian disusul fasilitas pelabuhan perikanan, dan termasuk pembangkit listrik. Padahal, ungkap dia, berkaca dari pengalaman kota Tokyo di Jepang, penurunan muka tanah dapat berkurang hingga 0 cm per tahun dengan menghentikan penggunaan air tanah dan menyediakan air perpipaan dengan benar.

Sumber: mongabay.co.id



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial