beritanusantara.co.id   »   Informasi Keberadaan Lingkungan

Para Pemerhati Satwa Serukan Pengawasan Senapan Angin. Kenapa?

Donny Turang 21 March 2017, 06:08


Pemerhati satwa dari Centre for Orangutan Protection (COP) melakukan kampanye tentang pengawasan penggunaan senapan angin di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2016). Kampanye digelar serentak di sepuluh kota di Indonesia untuk perlindungan satwa langka dari penyalahgunaan senapan angin. Foto : Donny Iqbal

USAHA konservasi seyogyanya mutlak dilakukan sebagai wujud dari upaya pelestarian. Caranya, bisa dengan menyelamatkan satwa dari kepunahan atau juga memanfaatkan daya guna lingkungan untuk mempertahankan keseimbangan kelestarian alam.

Namun, maraknya tindakan tidak bertanggung jawab seperti perburuan satwa dilindungi tetap jadi ancaman serius bagi konservasi.

Prihatin akan hal itu, Center for Orangutan Protection (COP) menyerukan pengawasan terhadap penggunaan serta peredaran senapan angin agar lebih diperketat. Pasalnya, penggunaan senapan angin acapkali disalahgunakan untuk berburu sehingga mengancam kelangsungan hidup orangutan dan satwa lain yang dilindungi.

COP bersama 10 lembaga perlindungan satwa lainnya, yakni Jakarta Animal Aid Network (JAAN), Animals Indonesia, International Animal Rescue (IAR), Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), Orangutan Information Centre (OIC), Orangutan Land Trust (OLT), With Compasion and Soul (WCS), Orangutan Outreach, Paguyuban Pengamat Burung Jogjakarta (PPBJ) dan Orangutan Veterinary Aid (OVAID) menggelar aksi serempak di 10 kota di Indonesia memprotes peredaran bebas senapan angin.

�Sudah lama peredaran senapan angin bebas begitu saja, orang bisa mendapatkanya dengan mudah. Lalu imbasnya bisa mengacam populasi satwa di alam liar. Dengan aksi ini kami ingin menyadartahukan masyarakat agar tidak menggunakan senapan angin khusus untuk perburuan satwa liar yang dilindungi,� ujar Koordinator kampanye COP, Mikaela Clarisa, saat ditemui di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/09/2018).

Mikaela mengatakan kurun waktu 2004 hingga 2016 tercatat ada 23 kasus yang tercatat penembakan orangutan oleh senapan angin. Perburuan tersebut menyebabkan 104 butir bersarang di tubuh orangutan. Bahkan, lanjut dia, peluru juga ditemukan di bayi orangutan yang baru berumur 2 minggu.

Dia menerangkan efek samping dari penyalahgunaan senapan angin bisa menimbulkan cacat permanen hingga kematian bagi orangutan. �Biasanya para pemburu menembak induk orangutan untuk mengambil anaknya untuk diperdagangkan,� ungkap Mikaela yang juga masih menempuh pendidikan di bangku kuliah.

�Kami dan lembaga lainnya berharap ada ketegasan dan sanki bagi para pemburu yang mengacam kepunahan satwa. Dan kami juga meminta kepolisan mengawasi peredaran senapan angin tersebut,� ucap dia.

Di pusat rehabilitas COP di Berau, Kalimantan Timur, kata dia, terdapat 19 orangutan yang sedang menjalani pemulihan untuk dapat dilepasliarkan. Rencananya sekitar 5 dari 7 orangutan akan segera dirilis ke alam, tetapi masih terkendala lokasi pelepaslirannya.

�Selain ancaman perburuan acaman lainya adalah rusaknya habitat orangutan. Disana (Berau) sekitar 12,5 juta hektar hutan rusak akibat kelapa sawit dan tindakan perusakan hutan yang tidak bertanggungjawab,� pungkasnya.

Mempercepat Kepunahan

Senada dengan itu, ketua Pusat Konservasi Elang Kamojang, Garut, Jawa Barat, Zaini Rakhman, menyesalkan tindakan penyalahgunaan senapan angin untuk perburuan satwa yang dilindungi. Dia memaparkan pihaknya telah melakukan upaya medis terhadap elang brontok (Nisaetus cirrhatus) dan elang perut karat (Lophotriochis qinery).

�Kedua elang tersebut merupakan hasil penyerahan dari warga. Sudah kami lakukan operasi, satu diantaranya sudah coba kami pulihkan kondisinya. ditemukan peluru di tubuh elang tersebut. Ada juga elang yang terkena peluru di sayap dan kakinya,� ungkap Zaini yang dihubungi oleh Mongabay melalui telepon.

Dikatakan dia, jika peluru menembus bagian tertentu dari tubuh elang dapat berakibat fatal. Dia melanjutkan masih saja ditemukan oknum masyarakat yang berburu di kawasan hutan konservasi, padahal itu dilarang.

Foto hasil ronsen terhadap elang yang terkena peluru senapan angin. Sumber : Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Foto hasil ronsen terhadap elang yang terkena peluru senapan angin. Sumber : Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Zaini juga menjelaskan, perburuan burung � burung kecil di kawasan konservasi secara tidak langsung menggangu ketersedian pakan bagi elang dan mengganggu rantai makanan yang otomatis ekosistem menjadi tidak sehat.

�Saya masih menemukan perburuan pada musim migrasi elang. Di jalur � jalur migrasi, elang banyak ditembaki. Tindakan seperti itu dapat mempercepat kepunahan elang, kondisi ini miris sekali mengingat populasinya di alam kian menyusut dari tahun � ke tahun,� kata dia.

Dia berujar upaya konservasi satwa liar akan terhambat bila perburuan dengan senapan angin masih berlangsung. Dia meminta pihak kepolisan menindak dan mengawasi peredaran senjata sesuai aturan yang berlaku supaya tidak menghambat upaya konservasi.

Berdasarkan pantauan Mongabay, masih banyak penjual yang menjual senapan angin secara bebas. Dengan kisaran harga mulai Rp500.000 hingga Rp4.500.000 tergantung jenis dan kekuatanya. Biasanya senapan angin menggunakan peluru berkaliber 4.5 mm. Ukuran peluru lebih dari itu tidak dijualbelikan dan dilarang oleh kepolisian.

Harus Ada Izin

Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, menegaskan harus ada izin kepemilikan sejata api atau senapan angin. Dia menjelaskan dalam Perkap (Peraturan Kaporli) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.

Dalam peraturan tesebut ada tahapan khusus yang harus dilakukan untuk mengantongi izin dan juga harus ada naungan Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia).

Tim medis sedang melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan peluru dari tubuh elang. Sumber : Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Tim medis sedang melakukan tindakan operasi untuk mengeluarkan peluru dari tubuh elang. Sumber : Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target.. Disambung pasal 5 ayat 3 bahwa Pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) dan Airsoft Gun hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan.

Ketika Mongabay menanyakan terkait kasus perburuan satwa dilindungi oleh senapan angin, dia menjawab itu jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan sanksi. Dia mengatakan perburuan secara pribadi tidak boleh, adapun perburuan yang bersifat atlit itu harus ada izin dari kepolisan dan rekomendasi dari Perbakin.

�Untuk saat ini kami masih menggodok peraturan tentang penggunaan senapan angin dengan pemerintah. Sebetulnya agak setengah rancu aturan soal itu. Ada aturan Kapolri yang memperboleh kecuali ada izin dan itu dipakai untuk olahraga,� papar dia saat dikonfirmasi.

Sumber: mongabay.co.id



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial