TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Informasi Sulawesi Utara   »   Hukum dan Kriminal

    Cara KPK Miskinkan Koruptor

    Donny Turang 24 August 2016, 04:07


    JAKARTA, beritanusantara.co.id - Ada banyak cara koruptor menyembunyikan harta hasil kejahatannya. Bahkan, mereka juga menyamarkan dan menghilangkan jejak harta-harta tersebut agar tidak terendus oleh penegak hukum.

    Tentu saja, fenomena ini sudah diantisipasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara khusus KPK membentuk unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi). Unit ini secara khusus bertugas melacak aset-aset koruptor yang dengan sengaja dihilangkan, disembunyikan atau disamarkan dalam berbagai bentuk di berbagai tempat.

    �Ini cara pemiskinan korupor yang melarikan berbagai aset negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Semoga hal ini efektif mengembalikan aset negara dan membuat koruptor jera,� ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam Acara "Mengenal Lebih Dekat Unit Labuksi", di Auditorium KPK.

    Menurut Saut, KPK akan terus meningkatkan potensi dan kapasitas unit ini dalam mengendus aset-aset koruptor yang semakin lihai disembunyikan. Saut pun menyatakan bahwa pimpinan KPK berkomitmen akan membuat terobosan dalam hal pelacakan aset para koruptor, pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Kegiatan ini merupakan upaya dalam meningkatkan pengetahuan dan bisnis proses bagi pegawai KPK. Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK R Bimo Gunung Abdul Kadir mengatakan kegiatan diskusi ini sangat penting agar transfer pengetauan antar unit berjalan sehingga masing-masing unit dapat saling memahami tugas pokok serta fungsi unit lain.

    "Jangan sampai pegawai KPK masing-masing memakai kaca mata kuda, hanya tahu dan sibuk dengan bidang kerjanya, tapi tidak peduli dengan unit lain," ujar Bimo.

    Unit labuksi KPK dibentuk sejak 2008 dengan nama Unit Eksekusi. Pembentukan unit ini dilatarbelakangi oleh hasil inventarisasi atas seluruh perkara yang sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun belum dieksekusi. Penyebabnya, jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat sedikit dan disibukkan dengan perkara-perkara baru. (tim bentara)



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial