beritanusantara.co.id   »   Informasi Keberadaan Lingkungan

Tantangan Pasca Pilkada, Berharap Bisa Jaga SDA dengan Baik

Donny Turang 18 February 2017, 11:30


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak telah digelar di beberapa wilayah Indonesia. Sebagian masyarakat dibuat sibuk dan dituntut aktif terlibat dalam euforia berbalut pesta demokrasi. Dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Begitu kira � kira harapan atas terselenggaranya pemilihan pemimpin.

Siapapun yang terpilih menjadi pemimpin daerah, sudah seharusnya memperhatikan keberlanjutan dari aspek lingkungan dalam mengembangkan potensi di masing � masing daerah demi kemakmuran rakyatnya. Pun terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan Sumberdaya Alam (SDA) yang selama ini menjadi incaran investor dan terkadang masuk dalam janji paslon pilkada.

Hal ini menjadi wanti-wanti penting, mengingat pengelolaan sumberdaya alam di tingkat daerah masih banyak yang belum dilakukan dengan baik. Dalam diskusi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Indonesia di Gedung Sate, Bandung, Jabar, akhir pekan lalu, hal ini diungkapkan oleh perwakilan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

�KPK hadir untuk mengajak Pemda aktif menata lingkungan hidup dan sumber daya agar menjadi lebih baik. Apalagi diprediksikan kedepan persaingan bukan lagi tentang mendapatkan teknologi melainkan air dan sumber daya,� kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Dia menuturkan KPK sudah melakukan penelitian terlebih di sektor SDA. KPK menemukan pelanggaran yang terjadi seperti banyaknya pertambangan yang tak berizin, tidak membayar pajak dan diabaikannya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurutnya, jika merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 33 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Problematika Seputar SDA Jabar

Dalam kesempatan sama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jabar, Eddy Iskandar Muda Nasution menyampaikan laporan potensi dan problematika SDA di Jawa Barat.

Eddy menuturkan pihaknya sedang melakukan penataan kembali perihal perizinan di sektor pertambangan yang saat ini kewenangan beralih dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi dan telah menerima 613 berkas dokumen perizinan pertembangan secara parsial.

Rincian pertambangan tersebut terdiri dari clean and clear (CnC) berjumlah 330, antara lain 13 ekplorasi dan 316 izin operasi produksi serta 1 eksplorasi batu bara. Ditambah non CnC terdiri dari 13 ekplorasi mineral dan 277 operasi produksi 277 dengan total 290.

Dia mengungkapkan, permasalahan pada pertambangan yakni adanya piutang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2011 � 2014 yang belum dibayarkan sebesar Rp9,5 miliar yang terdiri dari iuran tetap dan royalti, sebagaimana permintaan Dirjen Minerba.

Selain itu juga, banyak lahan bekas pertambangan yang ditinggalkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi dan masih adanya pertambangan tanpa izin yang mengatasnamakan masyarakat.

Dalam waktu dekat, selain kewenangan dalam persoalan pertambangan, Dinas ESDM juga akan menertibkan perizinan penggunaan air tanah. Menurut data, saat ini telah terdapat 5.471 perusahana yang memegang 7.242 izin pengambilan air tanah. Di tahun 2016 saja volume air tanah yang digunakan mencapai 151,636 juta meter kubik. Nilai pajak air tanah yagn dibayarkan dalam setahunnya menembus Rp14,5 miliar.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat, Nana Nasuha mengutarakan beberapa data soal penggunaan air permukaan untuk bahan baku masih belum maksimal. Dari 48 miliar meter kubik per tahun potensi air permukaan, namun yang termanfaatkan hanya 14,4 miliar meter kubik. Mayoritas dari jumlah itu yakni 13,5 miliar kubik dipergunakan untuk irigasi dan baru 872 juta meter kubik yang dimanfaatkan oleh rumah tangga dan industri.

Nana menerangkan, salah satu kendala penggunaan air adalah belum semua memiliki water meter untuk menghitung penggunaan air permukaan. Tetapi, izin yang sudah diterbitakan untuk penggunaan air permukaan hingga saat ini berjumlah 781. Dan nilai uang yang diperolehan dari air berkisaran Rp380 miliar dengan penghasil pajak 10% atau Rp38 miliar.

Masalah Perambahan Hutan dan Pencemaran

Sementara untuk kondisi hutan, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Budi Susatijo, mengatakan pihaknya fokus terhadap penanganan kawasan hulu Sungai Cimanuk, Citarum, Ciliwung dan Cisadane, yang terdiri dari kawasan hutan konservasi, lindung, dan diluar kawasan hutan semisal perkebunan serta pertanian.

Menurutnya, saat ini permasalahan yang berhubungan dengan keberadaan hutan masih terjadinya ancaman perambahan lahan. Sedangkan dikawasan hulu adanya pembukaan lahan untuk kegiatan pertanian yang tidak mematuhi kaidah konservasi serta lahan kritis yang mencapai kurang lebih 5000 hektare di 4 Sub DAS tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Daerah Jawa Barat, Anang Sudarna menambahkan persoalan lain yang kompleks dihadapi saat ini, salah satunya terkait pencemaran sungai oleh industri. Misalnya saja di sepanjang DAS Citarum terdapat kurang lebih 500 industri dengan rapor masih membuang limbah ke sungai tanpa melalui proses IPAL dan limbah sampah yang ikut mencemari.

Sumber: mongabay.co.id



Berita Terkini

20 April 2017

Advertorial