TRENDING NOW   :  
    beritanusantara.co.id   »   Daerah di Sulawesi Utara   »   Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, dan Minahasa Tenggara

    Tanya Eksekusi Cabut Izin Produksi PT MMP, Pengadilan Surati Kementerian Energi

    Donny Turang 18 February 2017, 11:11


    Pada 11 Agustus 2016, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 255 mengabulkan permohonan warga yang menggugat pembatalan izin produksi PT Mikgro Metal Perdana (MMP), terbitan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, kala itu. Tahun berganti, tak juga Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merespon perintah pengadilan ini.

    Pada 3 Februari 2017, akhirnya, PTUN Jakarta mengirimkan surat kepada KESDM. Isinya mempertanyakan eksekusi putusan MA yang sudah final untuk mencabut izin produksi dan eksploitasi MMP di Pulau Bangka, Sulawesi Utara.

    Surat yang ditandatangani Ketua PTUN, Ujang Abdullah ini, satu bentuk pengawasan pelaksanaan putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Dalam pokok sengketa, MA mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya dan menyatakan SK KESDM 17 Juli 2014 tentang izin usaha produksi MMP, batal demi hukum.

    Selain itu, para tergugat, Menteri ESDM dan MMP serta intervensi Oktavianus Bawekes, dkk membayar biaya perkara tanggung renteng Rp17.529.000.

    Jull Tukaliuang, warga Pulau Bangka yang ikut menggugat KESDM dan MMP mengatakan, masyarakat Pulau Bangka memerlukan penegakan hukum tegas mengingat terjadi kontroversi di masyarakat selama masa gugatan.

    �Surat ini susah payah kami dapat dari PTUN, tentang gugatan izin eksploitasi yang dikeluarkan (mantan Menteri ESDM) Jero Wacik, dua minggu sebelum ditangkap (KPK),� katanya.

    Kemenangan masyarakat Pulau Bangka melawan MMP bagi Jull merupakan kemenangan bagi pulau-pulau kecil lain. Dalam UU No 27/2007, pulau-pulau kecil tak boleh buat pertambangan.

    Pelaksanaan putusan hukum, katanya, jadi momen Presiden Joko Widodo menunjukkan komitmen menjaga pulau-pulau kecil dari tambang.

    Dia bilang, penegakan hukum harus segera mengingat masih ada aktivitas dan alat-alat berat milik perusahaan di sana. MMP, juga masih optimistis akan produksi dengan memasang iklan di media lokal.

    Merah Johansyah, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak eksekusi putusan pengadilan. Jatam, katanya, telah mengirimkan sejumlah surat kepada KESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kantor Sraf Presiden (KSP).

    KESDM, perlu segera mencabut izin produksi dan menyatakan semua aktivitas perusahaan ilegal.

    Untuk mengawal pencabutan SK, katanya, perlu pengawasan Menko Kemaritiman sebagai koordinator yang mengawasi KESDM.

    KLHK, perlu investigasi mencatat kerusakan lingkungan hidup yang timbul akibat aktivitas MMP. Begitu juga KKP, perlu mengawasi aktivitas MMP.

    �KKP juga perlu mengawasi perda zonasi.�

    Mendagri, katanya, perlu merevisi semua perda terutama di wilayah pulau-pulau kecil agar menutup peluang eksploitasi merusak.

    Musisi yang sejak lama mengikuti perjuangan warga, Kaka Slank mengatakan, surat PTUN Jakarta kepada KESDM ini cukup bikin lega.

    Meski belum ada eksekusi, Kaka mengatakan perjuangan ni masih terus berlanjut agar mimpi warga Pulau Bangka hidup tanpa tambang jadi kenyataan.

    �Yang saya perjuangkan moralnya. Sebagai orang Indonesia yang hidup di negara kepulauan, mindset harusnya laut itu teras rumah kita, bukan pintu belakang untuk buang sampah.�

    Sebagai seniman, perjuangan warga Pulau Bangka ini menginspirasi Kaka menciptakan lagu baru berjudul �Orang Merdeka.�

    Lagu ini dia persembahkan untuk masyarakat dan aktivis yang memperjuangkan kesewenang-wenangan penguasa dengan melawan dan memulihkan.

    �Ke depan perlu dipikirkan recovery. Okelah, Bangka sudah �tercolek�, let the nature heals themselves. Ini jadi contoh bagi pulau-pulau lain yang diperkosa juga.�

    Lawan tanpa kekerasan

    Ariefsyah Nasution, Juru Kampanye Greenpeace Indonesia mengapresiasi perjuangan warga Pulau Bangka yang menempuh jalan damai tanpa kekerasan hingga ke MA.

    Arief mengatakan, Presiden dan KSP harus melihat jernih masalah ini dengan cepat. Perjuangan warga Pulau Bangka sejak 2012 atau tiga periode pergantian menteri hingga berkekuatan hukum tetap.

    �Apakah negara akan terus jadi lawan (masyarakat)?�

    Untuk itu, katanya, pemerintah perlu segera menjawab dan eksekusi karena ini akan jadi barometer pemerintahan Jokowi dalam penegakan hukum.

    Oni Mahardika, Pengkampanye Nasional Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Walhi Nasional meminta pemerintah tak melakukan pembangkangan hukum agar tak jadi preseden buruk.

    Oni meminta KLHK menginvestigasi penuh agar perusahaan dapat bertanggungjawab baik pidana maupun perdata.

    Peninjauan kembali

    Pengacara MMP, Rosid Balfas, mengatakan PTUN, sesuai tertera di surat hanya mengawasi eksekusi. MMP bersama KESDM, katanya, masih akan Peninjauan Kembali (PK).

    �Eksekutornya tergugat dalam hal ini Menteri ESDM. ESDM sendiri mau PK. Kita juga mau PK,� katanya kepada Mongabay, Kamis (16/12/17).

    Selain itu, katanya, antara penggugat, tergugat, dan intervensi telah dilakukan perdamaian. �Ada akta pencabutan perkara. Artinya, tak ada eksekusi.�

    Pemohon eksekusi, atas nama Nelson Simanjuntak, katanya, sudah tak memiliki legal standing, dan telah disampaikan kepada pihak bersangkutan.

    Sumber: mongabay.co.id



    Berita Terkini

    20 April 2017

    Advertorial